PERAN KELEMBAGAAN DALAM PENUNTASAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH) DI BANYUASIN DAN SOLUSI PENERAPAN DIMENSI SMART PEOPLE DAN SMART GOVERNMENT

Authors

  • Kgs. M. Benyamin Azhary Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan

DOI:

https://doi.org/10.23960/jrl.v3i1.41

Keywords:

Peran Kelembagaan RTLH Smart City Smart People Smart Government

Abstract

Rumah layak huni dan terjangkau untuk MBR merupakan persoalan yang belum bisa diatasi tuntas meskipun pemerintah sudah merancang program-program untuk menyelesaikan angka backlog perumahan yang semakin meningkat (Widiawati, 2022). Smart City merupakan konsep pengembangan kota yang berdasarkan prinsip teknologi informasi dibuat serta ditujukan untuk kepentingan bersama secara efektif dan efisien khususnya dalam konteks pengembangan perkotaan. Konsep Smart City sendiri mengacu pada kota yang terukur tata kelolanya dam melakukan kolaborasi dan keterlibatan dari semua pihak, bukan dari pemerintah saja, tetapi lebih ditekankan pada pelaksanaan fungsi pengelolaan secara bersama-sama oleh pemerintah beserta para stakeholder, misalnya perusahaan swasta, lembaga atau komunitas masyarakat, dan yang paling terpenting adalah partisipasi dari masyarakat itu sendiri. Berdasarkan data RTLH yang diperoleh dari dinas teknis terkait, pada tahun 2021 Kabupaten Banyuasin memiliki jumlah RTLH yang cukup tinggi dibandingkan kabupaten/kota lain di Provinsi Sumatera Selatan. Pada tahun 2021 terdata total ada 30.284 rumah yang teridentifikasi sebagai RTLH, melalui program penuntasan RTLH yang dilaksanakan tercatat hanya sekitar 7% (tujuh persen) atau 2.142 RTLH yang dituntaskan pada tahun 2021, sehingga pada tahun 2022 tercatat masih tersisa 28.142 RTLH yang memerlukan penanganan. Program penuntasan RTLH yang berjalan di Kabupaten Banyuasin merupakan kegiatan swadaya yang didasarkan dari bantuan dana stimulan dari pemerintah yaitu Pro-Rakyat (Program Optimlisasi Rumah Masyarakat) Kabupaten Banyuasin yang pada dasarnya memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat. Untuk mewujudkan partisipasi masyarakat dalam Smart City diperlukan keterhubungan yang terkait satu sama lainnya antara Smart People, Smart Community dan Smart Government untuk mewujudkan Smart City yang partisipatif. (Winarsoh dan Arafah, 2019). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji sejauh mana peran kelembagaan dalam proses penuntasan persoalan RTLH dan merumuskan strategi penerapan dimensi Smart City pada program Pro-Rakyat di Kabupaten Banyuasin, dalam mewujudkan kepemilikan rumah layak huni dan berkelanjutan untuk MBR serta menurunkan backlog perumahan. Analisis yang digunakan pada penelitian ini adalah analisis studi literatur untuk menyusun indikator, analisis gap untuk melihat sejauh mana peran pemerintah dan masyarakat, dan analisis SWOT untuk merumuskan strategi penerapan dimensi Smart People dan Smart Government.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aswad, W.O.S.J. 2022. Analisis Gap dan Pencapaian Indikator Smart City Readiness dalam Program Pembangunan Daerah Kabupaten Wakatobi. Jurnal Kajian Ruang Volume 02 Nomor 02. September 2022.

Booher, D. and Innes, J. (2002). Network Power in Collaborative Planning, JPER 21: 221.

Castells, Manuel (2011). A Network Theory of Power. International Journal of Communication 5 : 773-787.

Cohen, Boyd. (2014). The Smartest Cities in the world 2015: Methodology. Fast Company.

Creswell, J. W. 2008. Educational Research : Planning Conducting, and Evaluating Quantitative and Qualitative Research, Pearson Merrill Prentice Hall, Singapore.

Flyvbjerg, B. (2002). Bringing Power to Planning Research. JPER 21: 353-366.

Giffinger, R., Fertner, C., Meijers, E., & Kramar, H. (2007, January). Smart cities - Ranking of European medium sized.

Healey, Patsy (2007). The New Institutionalism and the Transformative Goals of Planning dalam Verma, Niraj. Institutions and Planning. Elsevier.

March, J. G., & Olsen, J. P. (1983). The new institutionalism: organizational factors in political life. American political science review, 78(03), 734-749.

McEvoy, Brenda T., Lawrence A. Machi (2022). The Literature Review: Six Steps Success (Fourth Edition). London, U.K. : Sage Publications Ltd.

Peters, B. G. (1999). Institutional theory in political science: The new institutionalism (Ch. 1 & 2), pp. 1-42. Bloomsbury Publishing USA.

Pramesti, D.R., Kasiwi, A. N., Purnomo, E.P. 2020. Perbandingan Implementasi Smart City di Indonesia: Study Kasus Perbandingan Smart People di Kota Surabaya dan Malang. International Journal of Demos Volume 02 No. 02.

Radjikan, Pramesti, E.I. 2022. Pengaruh Penerapan Smart Society terhadap Pelayanan Masyarakat di Daerah Istimewah Yogyakarta. Jurnal Penelitian Administrasi Publik Volume 02 Nomor 03. Mei 2022.

Supangkat, S.H., Arman, A., Nugraha, R.A., Fatimah, Y.A. 2018. The Implementation of Garuda Smart City Framework for Smart City Readiness Mapping in Indonesia. Journal of Asia-Pacific Studies (Waseda University) Nomor 32. Maret 2018.

Susilo, A., Asnamawati, L. 2017. Peran Serta Masyarakat dalam Mewujudkan Smart Environment. Jurnal Universitas Terbuka Tanggerang Selatan.

Widiawati, Kristina. 2022. Indikator Rumah Tidak Layak Huni dalam Perencanaan Pembangunan Daerah di Provinsi Jawa Tengah. Jurnal Kediklatan Widya Praja Volume 2 No. 01. BPSDM Provinsi Jawa Tengah.

Winarsoh H., Arafah Y. 2019. Peningkatan dan penguatan Partisipasi Masyarakat dalam Konteks Smart City. Tataloka Volume 22 No. 01 Feb 2020. Biro Penerbit Planologi Universitas Dipenogoro.

Peraturan Dan Undang-Undang

Dokumen Citiasia Center for Smart Nation (CCSN) Direktorat Jendral Aplikasi Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Tahun 2021.

Dokumen Guideline Masterplan Smart City – Gerakan Menuju Kota Cerdas Direktorat Jendral Aplikasi Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Tahun 2021.

Dokumen Perencanaan Masterplan Smart City Kabupaten Cerdas Kabupaten Banyuasin Tahun 2018.

Dokumen Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banyuasin Tahun 2018-2023.

Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banyuasin Tahun 2018-2023.

Dokumen Rencana Strategis Resntra Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Banyuasin Tahun 2024-2026.

Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019-2029. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Banyuasin.

Peraturan Bupati Banyuasin No. 115 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pro-Rakyat (Program Optimalisasi Rumah untuk Masyarakat) Banyuasin.

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Kabupaten Cerdas Kabupaten Banyuasin dan Masterplan Smart City.

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 63 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2018-2023.

Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019-2039.

Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banyuasin Th. 2018-2023.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 13/PRT/M/2016 Tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan.

SNI ISO 37122 tentang Standar Indikator "Kota Cerdas" (Smart City) Tahun 2019.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Sumber Lainnya

Smart cities - Ranking of European medium sized sized. Retrieved from https://www.researchgate.net/pub lication/261367640_Smart_cities__Ranking_of_European_medium-sized_citie

Road Map Kota Yogyakarta Menuju Smart City. Tim PSPPR UGM https://psppr.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/49/2017/04/Working-Paper- Smart-City-Yogyakarta_UPLOAD_web-1.pdf

Downloads

Published

2025-07-08

How to Cite

Azhary , K. M. B. (2025). PERAN KELEMBAGAAN DALAM PENUNTASAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH) DI BANYUASIN DAN SOLUSI PENERAPAN DIMENSI SMART PEOPLE DAN SMART GOVERNMENT. Jurnal Rekayasa Lampung, 3(1). https://doi.org/10.23960/jrl.v3i1.41

Issue

Section

Articles