KAJIAN KAPASITAS PELAYANAN PDAM TIRTA BETUAH KECAMATAN TALANG KELAPA KABUPATEN BANYUASIN KHUSUNYA DI DI WILAYAH KELURAHAN AZHAR PERMAI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Abstract
Air Minum menurut Pemenkes RI No.492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum adalah air yang proses pengelolahan atau tanpa proses pengelolahan yang melalui syarat dan dapat langsung diminum. Terjaminnya kesediaan air minum yang berkualitas baik merupakan kewajiban pemerintah daerah. PDAM Tirta Betuah Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin sebagai salah satu sarana masyararkat untuk mendapatkan air minum. Namun pada kenyataanya masyarakat sering mengeluh karena seringnya air yang didistribusikan PDAM Tirta Betuah kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin berkurang ataupun tidak mengalir sama sekali. Penelitian ini dilakukan untuk tujuan mengkaji kebutuhan air bersih, dengan mengidentifikasi permasalahan yang terjadi penghambat PDAM Tirta Betuah dan mengevaluasi kinerja PDAM Tirta Betuah kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Downloads
References
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor:
/MEN.KES/PER/IX/1990. Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum. Jakarta.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Nomor 907/MENKES/SK/VII/2002. Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum. Jakarta.
Undang-Undang republic Indonesia Nomor 32 Tahun 2004. Pemerintah Daerah Jakarta
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005. Pengembangan Sistem Penyediaan Air minum, Jakarta.
Direktorat Jendral Cipta Karya. Departemen Pekerjaan Umum. 2007. Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Jakarta.
Direktorat Jendral Cipta Karya. Departemen Pekerjaan Umum. 2007. Sistem
Penyediaan Air Bersih. Jakarta.
Joko, Tri. Unit Air Baku dalam Sistem Penyediaan Air Minum.2010. Semarang: Graha Ilmu.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


